Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.artinya anggota tidak terpaksa,untuk masuk menjadi anggota koperasi
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian,artinya anggota bersikap mandiri dalam menjalankan tugasnya.
- kerjasama antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar