Senin, 24 Oktober 2011

kalimat penalaran dan argumentasi

1) Jasad Acil Ditemukan Tersangkut
BEKASI, KOMPAS.com - Setelah pencarian selama tiga jam, jasad Acil (6) ditemukan polisi dan warga sekitar tersangkut di tepi irigasi. Jaraknya 200 meter dari lokasi hanyutnya bocah tunawisma itu di Pintu Air RT 2 RW 7 Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Saya temukan tersangkut di dasar pintu air, belum mengambang. Terus saya tarik kakinya," ujar Dedi, salah satu warga yang ikut mencari Acil," Selasa (22/2/2011) di Kota Bekasi.
Acil ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan kulit sudah bengkak dan membiru. Di kening kirinya, tampak luka lecet. Polisi menduga luka tersebut karena terbentur benda tumpul. Jenazah anak jalanan yang biasa berkeliaran di Stasiun Bekasi ini selanjutnya dibawa ke RSU Kota Bekasi untuk diotopsi.
Acil terbawa arus air irigasi, sekitar pukul 10.00 WIB di Pintu Air RT 2 RW 7 Harapan Mulia. Ia diduga terseret arus kali karena tidak pandai berenang. "Teman saya itu enggak bisa berenang dan sudah diperingatkan jangan main ke tengah kali," kata Jayaputra (10), rekan korban.
Menurut Jayaputra, saat itu Acil bersama kawan-kawannya sesama anak jalanan lainnya sedang mandi usai tidur sejak semalam di Stasiun Bekasi. Tidur di peron stasiun dan bangun di siang hari untuk mandi di irigasi, kata Jayaputra, sudah jadi rutinitas mereka sehari-hari.

Keterangan kalimat:
Argumentasi :
- Menurut Jayaputra, saat itu Acil bersama kawan-kawannya sesama anak jalanan lainnya sedang mandi usai tidur sejak semalam di Stasiun Bekasi. Tidur di peron stasiun dan bangun di siang hari untuk mandi di irigasi, kata Jayaputra, sudah jadi rutinitas mereka sehari-hari.
- "Saya temukan tersangkut di dasar pintu air, belum mengambang. Terus saya tarik kakinya," ujar Dedi, salah satu warga yang ikut mencari Acil," Selasa (22/2/2011) di Kota Bekasi.
Penalaran :
- Setelah pencarian selama tiga jam, jasad Acil (6) ditemukan polisi dan warga sekitar tersangkut di tepi irigasi. Jaraknya 200 meter dari lokasi hanyutnya bocah tunawisma itu di Pintu Air RT 2 RW 7 Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
- Acil ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan kulit sudah bengkak dan membiru. Di kening kirinya, tampak luka lecet. Polisi menduga luka tersebut karena terbentur benda tumpul. Jenazah anak jalanan yang biasa berkeliaran di Stasiun Bekasi ini selanjutnya dibawa ke RSU Kota Bekasi untuk diotopsi.
Sumber :
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/02/22/19462235/Jasad.Acil.Ditemukan.Tersangkut


2) 300 Tewas selama Perayaan Imlek
HANOI - Angka kecelakaan saat perayaan Hari Raya Imlek di Vietnam cukup mencengangkan. Selama perayaan, sekira 300 orang tewas akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
Menurut media setempat, kecelakaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan tingkah pengemudi yang mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengemudi. Angka kematian ini dicatat sejak awal liburan perayaan Imlek, yaitu 13 Februari.
Lebih dikenal dengan Tet, Hari Raya Imlek yang jatuh pada 14 Februari itu merupakan perayaan paling penting bagi rakyat Vietnam. Warga Vietnam melakukan perjalanan darat untuk mengunjungi sanak saudara mereka. Demikian diberitakan AFP, Minggu (21/2/2010).
Tidak hanya 300 orang tewas, sekira 400 lainnya juga dilaporkan menderita luka-luka. Data yang dikumpulkan pihak kepolisian selama sepekan ini, menunjukkan hampir seluruh korban terdeteksi alkohol di darah mereka.
Pada perayaan tahun lalu, 50 orang tewas setiap harinya selama lima hari perayaan akibat kecelakaan.
Tak heran jika pada 2007 Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan angka kematian akibat kecelakaan di Vietnam sebagai sebuah 'epidemi'.

Keterangan :
1. Kalimat Penalaran :
a. Angka kecelakaan saat perayaan Hari Raya Imlek di Vietnam cukup mencengangkan. Selama perayaan, sekira 300 orang tewas akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

b. Hari Raya Imlek yang jatuh pada 14 Februari itu merupakan perayaan paling penting bagi rakyat Vietnam. Warga Vietnam melakukan perjalanan darat untuk mengunjungi sanak saudara mereka. Demikian diberitakan AFP, Minggu (21/2/2010)

2. Kalimat Argumentasi
a. Menurut media setempat, kecelakaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan tingkah pengemudi yang mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengemudi. Angka kematian ini dicatat sejak awal liburan perayaan Imlek, yaitu 13 Februari
Sumber : http://international.okezone.com/read/2010/02/20/18/305573/300-tewas-selama-perayaan-imlek


3) Penyelam Tewas Diserang 2 Hiu Putih
KOMPAS.com - Kepolisian Australia mengatakan bahwa seorang penyelam tewas di wilayah lepas pantai Australia Selatan akibat serangan 2 hiu putih raksasa. Serangan terjadi Kamis (17/2/2011) pekan lalu di dekat permukaan perairan yang terletak di 15 mil sebelah barat Coffin Bay National Park. Hiu putih memang sering ditemui di wilayah itu.
Penyelam itu tengah mencari Abalone, jenis kerang laut besar yang bisa dimakan, ketika diserang. Hingga pencarian Jumat kemarin, mayat penyelam belum ditemukan. Seorang kapten kapal boat yang membawa penyelam menyaksikan serangan tersebut. "Tak ada cara baginya untuk bertahan dari serangan," kata kapten yang tak disebutkan namanya.
Petugas layanan ambulans mengatakan bahwa setelah serangan terjadi, kapten kapal kembali ke pantai. Di sana, ia dirawat karena shock.
Bisnis abalone merupakan bisnis bernilai 50 juta dollar AS di Australia Selatan sehingga banyak orang melakukannya. Sejak tahun 1985, orang telah terbunuh karena hiu di perairan Australia.

Keterangan Kalimat :
Argumentasi :
- Penyelam itu tengah mencari Abalone, jenis kerang laut besar yang bisa dimakan, ketika diserang. Hingga pencarian Jumat kemarin, mayat penyelam belum ditemukan. Seorang kapten kapal boat yang membawa penyelam menyaksikan serangan tersebut. "Tak ada cara baginya untuk bertahan dari serangan," kata kapten yang tak disebutkan namanya.
- Petugas layanan ambulans mengatakan bahwa setelah serangan terjadi, kapten kapal kembali ke pantai. Di sana, ia dirawat karena shock.
Penalaran :
- Kepolisian Australia mengatakan bahwa seorang penyelam tewas di wilayah lepas pantai Australia Selatan akibat serangan 2 hiu putih raksasa. Serangan terjadi Kamis (17/2/2011) pekan lalu di dekat permukaan perairan yang terletak di 15 mil sebelah barat Coffin Bay National Park. Hiu putih memang sering ditemui di wilayah itu.
- Bisnis abalone merupakan bisnis bernilai 50 juta dollar AS di Australia Selatan sehingga banyak orang melakukannya. Sejak tahun 1985, orang telah terbunuh karena hiu di perairan Australia.
Sumber :
 http://sains.kompas.com/read/2011/02/22/19030746/Penyelam.Tewas.Diserang.2.Hiu.Putih
http://www.aolnews.com/

4) Anak Yatim Piatu Terbangkan Cita-citanya
GRESIK, KOMPAS.com - Yayasan Yatim Mandiri, Selasa (22/2/2011) menyerahkan beasiswa total senilai Rp 352,52 juta kepada 1.656 anak yatim piatu se-Kabupaten Gresik. Secara simbolis, bantuan diserahkan kepada 600 anak yatim piatu dari 35 Panti Asuhan dan 88 koordinator yatim.
Pemberian bantuan beasiswa disertai harapan anak-anak yatim. Mereka menuliskan keinginan dan cita-citanya pada secarik kertas. Husnah Nabila menuliskan cita-citanya menjadi Mubalighah. Tri Cahya ingin jadi dokter. Mulia Rahmat ingin menjadi Presiden.
Ada juga anak yang menulis keinginan dan cita-citanya menjadi Pak Qosim, alasannya Pak Qosim ganteng dan pintar ceramah. Tulisan pada kertas-kertas itu diikat benang ke balon lalu diterbangkan ke angkasa dari halaman kantor Bupati Gresik.
"Semoga Allah mengabulkan keinginan kita bersama," kata Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim.
Qosim menyatakan Pemerintah Kabupaten Gresik atas persetujuan DPRD Gresik mengalokasikan dana Rp 3 miliar untuk program peduli yatim piatu. Berdasarkan data Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gresik tercatat sekitar 14.000 anak yatim piatu.
Direktur Yatim Mandiri Cabang Gresik, Ahmad Zaini Faisol menyebutkan saat ini tercatat 8.000 donatur se-Kabupaten Gresik dengan total dana yang terkumpul Rp 200 juta per bulan. Dana itu dialokasikan untuk program beasiswa total Rp 350 juta per semester. Selain itu dana dialokasikan untuk program pembelian alat sekolah, pembayaran guru yatim, uang saku harian yatim, layanan kesehatan yatim, operasional mobil ambulans, bantuan gizi, pelatihan, dan pelatihan kewirausahaan untuk yatim piatu remaja.

Keterangan Kalimat :
Argumentasi :
- "Semoga Allah mengabulkan keinginan kita bersama," kata Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim.
- Qosim menyatakan Pemerintah Kabupaten Gresik atas persetujuan DPRD Gresik mengalokasikan dana Rp 3 miliar untuk program peduli yatim piatu.
- Direktur Yatim Mandiri Cabang Gresik, Ahmad Zaini Faisol menyebutkan saat ini tercatat 8.000 donatur se-Kabupaten Gresik dengan total dana yang terkumpul Rp 200 juta per bulan.
Penalaran :
- Yayasan Yatim Mandiri, Selasa (22/2/2011) menyerahkan beasiswa total senilai Rp 352,52 juta kepada 1.656 anak yatim piatu se-Kabupaten Gresik. Secara simbolis, bantuan diserahkan kepada 600 anak yatim piatu dari 35 Panti Asuhan dan 88 koordinator yatim.
- Berdasarkan data Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gresik tercatat sekitar 14.000 anak yatim piatu.
- Dana itu dialokasikan untuk program beasiswa total Rp 350 juta per semester. Selain itu dana dialokasikan untuk program pembelian alat sekolah, pembayaran guru yatim, uang saku harian yatim, layanan kesehatan yatim, operasional mobil ambulans, bantuan gizi, pelatihan, dan pelatihan kewirausahaan untuk yatim piatu remaja.
Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2011/02/22/19534149/Anak.Yatim.Piatu.Terbangkan.Cita-citanya

5) UE Pertimbangkan Beri USD34 M untuk Utang Yunani

BERLIN - Uni Eropa dikabarkan dapat memberikan bantuan dana untuk utang bersyarat Yunani hingga 25 miliar euro atau setara USD34 miliar.
Dilansir dari AFP, Minggu (21/2/2010), jumlah masing-masing negara yang memberikan kontribusi utang tersebut akan dihitung sesuai dengan posisi mereka di Bank Sentral Eropa.
Oleh karena itu Jerman akan memberikan kontribusi hampir 20 persen dari paket bantuan potensial, setara dengan hingga lima miliar euro, yang akan dibuat pada bagian kredit dan jaminan.
Seperti diketahui, para pemimpin Eropa telah berjanji sebagai solidaritas mereka untuk membantu Yunani, yang memiliki total utang diperkirakan mencapai sekira 300 miliar euro. Kendati demikian pihak Uni Eropa belum mengumumkan apapun mengenai bantuan keuangan yang konkret.
Uni Eropa sendiri telah mengkonfirmasi serangkaian langkah-langkah untuk menempatkan bantuan atas utang Yunani di bawah anggaran pengawasan yang baru.
Yunani berkomitmen untuk mengurangi defisit publik sebesar 12,7 persen dari produk domestik bruto sebanyak empat persen selama 2010. Adapun batas dari negara-negara tunggal di zona mata uang Euro akan dikenakan sebesar tiga persen. Athena juga telah mengumumkan program tabungan utama yang akan dikontrol oleh Komisi Eropa.(ade).

Keterangan
1. Penalaran :
• Dilansir dari AFP, Minggu (21/2/2010), jumlah masing-masing negara yang memberikan kontribusi utang tersebut akan dihitung sesuai dengan posisi mereka di Bank Sentral Eropa

2. Argumentasi :
• Adapun batas dari negara-negara tunggal di zona mata uang Euro akan dikenakan sebesar tiga persen. Athena juga telah mengumumkan program tabungan utama yang akan dikontrol oleh Komisi Eropa

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2010/02/21/213/305704/ue-pertimbangkan-beri-usd34-m-untuk-utang-yunani







6) Film Hollywood Hilang, Film Indonesia Bisa Mati
Jakarta - Hilangnya film Hollywood di bioskop belum tentu berdampak positif bagi industri film nasional. Bahkan, tidak beredarnya film-film Hollywood bisa berakibat fatal bagi film Indonesia.
Produser film Ody Mulya Hidayat mengungkapkan pendapatan bioskop di Indonesia masih bergantung dari pemutaran film-film Hollywood. Menurutnya, film-film Indonesia belum bisa menjadi sumber penghasilan utama bioskop.

"Film Hollywood hilang, film Indonesia bisa mati. Sampai saat ini, film Hollywood masih mensubsidi silang film nasional untuk menghidupi bioskop," ujar Ody saat bincang-bincang dengan detikhot, Selasa (22/2/2011).
Ody yakin bioskop akan gulung tikar jika tidak memutar film-film Hollywood. Apalagi, jumlah film Indonesia yang beredar belum menembus angka 200 per tahun.
"Kalau bioskop tutup, film Indonesia mau diputar dimana?" ucapnya.
Ody mengakui film Indonesia memang sangat sulit untuk menyaingi film Hollywood. Ia pun membandingkannya dari segi biaya produksi.
"Film Indonesia paling mentok Rp 6 M, Hollywood bisa ratusan M. So, dari segi kualitas sudah pasti kalah," jelasnya.
Lanjut Ody, sineas Indonesia seharusnya tidak perlu takut dengan kehadiran film Hollywood. Film Indonesia telah memiliki pasar tersendiri.
Sementara, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Kementerian Keuangan akan mengevaluasi keputusan Dirjen Pajak tentang pembayaran pajak film impor. Rencananya, pada Rabu (23/2/2011), importir akan diundang untuk memberikan masukan.
Keterangan Kalimat :
Argumentasi :
- Produser film Ody Mulya Hidayat mengungkapkan pendapatan bioskop di Indonesia masih bergantung dari pemutaran film-film Hollywood. Menurutnya, film-film Indonesia belum bisa menjadi sumber penghasilan utama bioskop.
- Ody yakin bioskop akan gulung tikar jika tidak memutar film-film Hollywood.
- Lanjut Ody, sineas Indonesia seharusnya tidak perlu takut dengan kehadiran film Hollywood. Film Indonesia telah memiliki pasar tersendiri.
Penalaran :
- Apalagi, jumlah film Indonesia yang beredar belum menembus angka 200 per tahun.
- Sementara, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bersama Kementerian Keuangan akan mengevaluasi keputusan Dirjen Pajak tentang pembayaran pajak film impor. Rencananya, pada Rabu (23/2/2011), importir akan diundang untuk memberikan masukan.
- Hilangnya film Hollywood di bioskop belum tentu berdampak positif bagi industri film nasional. Bahkan, tidak beredarnya film-film Hollywood bisa berakibat fatal bagi film Indonesia.

7) Awas, Fly Over Kemayoran Patah
JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan layang (fly over) Kemayoran di Jalan HBR Motik, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kini kondisinya patah. Warga berharap patahan pada jalan yang menghubungkan kawasan Sunter dengan Kemayoran itu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Sebelum patah, jalan layang tersebut telah mengalami kerenggangan sejak Oktober 2010.
Patahan pada beton terlihat pada kedua sisi pembatas jembatan di bagian dalam dan luarnya. Akibat patahan itu menimbulkan retakan pada pagar beton sepanjang satu meter. Untungnya walaupun terjadi patahan pada kedua sisi pembatas jembatan, tidak memengaruhi aspal jalan tersebut. Namun, banyak di antara pengguna jalan layang yang tidak menyadari kerusakan tersebut.
M Yasin (45), warga Jalan Pulo Besar III, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku tidak menyadari kalau jalan yang baru saja dilintasinya mengalami patah.
"Saya tidak tahu kalau ada yang patah, karena tidak ada tanda peringatan," ujarnya, Senin (21/2/2011)
Yasin berharap pemerintah segera memperbaikinya, karena jalan layang sepanjang 300 meter tersebut merupakan salah satu akses utama dari kawasan Sunter, Jakarta Utara ke Jalan Angkasa Raya, Jakarta Pusat. Terlebih, jalan ini biasanya mengalami kepadatan kendaraan pada pagi dan sore hari.
Selain mengalami patah, tiga sambungan pada jalan layang yang pada Oktober 2010 silam masing-masing merenggang selebar 10 cm, 15 cm, dan 7,5 cm dan telah ditutup dengan karet, kini karetnya pun telah rusak akibat dilintasi banyak kendaraan.
Keterangan Kalimat :
Argumentasi :
- M Yasin (45), warga Jalan Pulo Besar III, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku tidak menyadari kalau jalan yang baru saja dilintasinya mengalami patah.
- Yasin berharap pemerintah segera memperbaikinya, karena jalan layang sepanjang 300 meter tersebut merupakan salah satu akses utama dari kawasan Sunter, Jakarta Utara ke Jalan Angkasa Raya, Jakarta Pusat. Terlebih, jalan ini biasanya mengalami kepadatan kendaraan pada pagi dan sore hari.
Penalaran :
- Patahan pada beton terlihat pada kedua sisi pembatas jembatan di bagian dalam dan luarnya. Akibat patahan itu menimbulkan retakan pada pagar beton sepanjang satu meter. Untungnya walaupun terjadi patahan pada kedua sisi pembatas jembatan, tidak memengaruhi aspal jalan tersebut. Namun, banyak di antara pengguna jalan layang yang tidak menyadari kerusakan tersebut.
- Selain mengalami patah, tiga sambungan pada jalan layang yang pada Oktober 2010 silam masing-masing merenggang selebar 10 cm, 15 cm, dan 7,5 cm dan telah ditutup dengan karet, kini karetnya pun telah rusak akibat dilintasi banyak kendaraan.
Sumber :
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/02/22/08115218/Awas.Fly.Over.Kemayoran.Patah

8) Flu Babi Tewaskan Hampir 16 Ribu Orang

JENEWA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan angka kematian akibat flu babi diseluruhdunia sudah mendekati angka 16 ribu jiwa.
"Sejak pertama kali ditemukan pada 2009 hingga 14 Februari 2010, lebih dari 212 negara telah melaporkan epidemi flu H1N1. Laporan ini termasuk korban tewas akibat H1N1 yang mencapai 15,921 orang," demikian isi pernyataan WHO yang dikutip AFP, Minggu (21/2/2010).
Angka kematian tersebut dicatat sejak virus H1N1 pertama kali ditemukan di Meksiko dan Amerika Serikat, pada April 2009. Sejak saat itu korban akibat virus mematikan ini sudah berkembang 629 kali.
Beberapa negara di Afrika Barat terus mencatatkan penambahan korban. Namun WHO menyimpulkan jika tidak ada cukup bukti jika kasus flu babi di Afrika Barat menyebar luas di wilayah pedalaman.
"Di wilayah bertemperatur tinggi seperti wilayah utara bumi, secara keseluruhan pandemi flu mematikan ini, menurun. Hal itu juga terjadi di beberapa negara yang menjadi wilayah kantong pandemi tersebut," ungkap WHO

Keterangan
Penalaran :
• Sejak pertama kali ditemukan pada 2009 hingga 14 Februari 2010, lebih dari 212 negara telah melaporkan epidemi flu H1N1
• Angka kematian tersebut dicatat sejak virus H1N1 pertama kali ditemukan di Meksiko dan Amerika Serikat, pada April 2009
Argumentasi :
• Di wilayah bertemperatur tinggi seperti wilayah utara bumi, secara keseluruhan pandemi flu mematikan ini, menurun. Hal itu juga terjadi di beberapa negara yang menjadi wilayah kantong pandemi tersebut," ungkap WHO

umber : http://international.okezone.com/read/2010/02/20/18/305576/flu-babi-tewaskan-hampir-16-ribu-orang



9) Sebanyak 41 Jemaah Tewas
Menara Masjid Tua di Maroko Roboh Saat Shalat Jumat

Meknes, Sabtu - Menara masjid tua Lalla Khenata di kota tua Bab el Berdieyinne, Meknes, Maroko, roboh menewaskan 41 orang dan melukai 76 jemaah lainnya, kata pejabat setempat, Sabtu (20/2). Jumlah korban mungkin bertambah karena puing menara belum semuanya dibersihkan.
Pejabat tersebut mengatakan, menara masjid dari abad ke-18 itu roboh pada saat sekitar 300 anggota jemaah tengah melakukan shalat Jumat (19/2). Sampai hari Sabtu regu penyelamat terus membersihkan puing mencari kemungkinan masih adanya korban yang tertimbun.
Warga dan pejabat menjelaskan, dalam beberapa hari hingga Jumat itu, hujan deras terus mengguyur kota. Mereka menduga menara roboh akibat rapuhnya tanah tempat menara berdiri, yang terus diguyur hujan deras sepekan ini. Hujan terus-menerus tersebut juga menyebabkan banjir di berbagai wilayah Maroko, baik di utara maupun di selatan. Banyak pula jalan yang rusak.
Hingga hari Sabtu diperkirakan masih ada korban di bawah timbunan puing menara yang belum selesai dibersihkan. Tayangan televisi menunjukkan, ratusan anggota jemaah memenuhi lorong masjid, mengais puing-puing dengan tangan telanjang, untuk membersihkan masjid dan mencari korban selamat. Regu penyelamat juga menggunakan tangan kosong atau sekop. Mereka membentuk rantai manusia untuk memindahkan dan membersihkan puing.
Menurut seorang pejabat, selain dipenuhi jemaah yang tengah mengikuti shalat Jumat, saat itu juga sedang ada shalat jenazah. ”Selain shalat Jumat, jemaah juga sedang mendoakan jenazah yang terbaring di dalam masjid,” kata pejabat itu.
Kementerian Dalam Negeri Maroko pada awalnya mengatakan, jumlah korban tewas 11 orang dalam musibah yang terjadi pukul 12.45 GMT itu. Ternyata jumlah korban, baik yang tewas maupun terluka, terus meningkat. Hingga Sabtu siang korban tewas telah mencapai 41 orang dan 76 orang cedera.
Kepala pertahanan sipil lokal, Alaoui Ismaili, mengatakan, operasi penyelamatan berjalan lambat karena masjid itu terletak di kawasan kota tua dengan jalan-jalan sempit. Selain itu, lokasi masjid itu kini dikepung tembok-tembok tinggi. Petugas penyelamat hanya bisa menggunakan tenaga manusia karena alat berat tidak bisa masuk ke lokasi musibah

Keterangan
Penalaran :
• Meknes, Sabtu - Menara masjid tua Lalla Khenata di kota tua Bab el Berdieyinne, Meknes, Maroko, roboh menewaskan 41 orang dan melukai 76 jemaah lainnya, kata pejabat setempat, Sabtu (20/2)
Argumentasi :
• Pejabat tersebut mengatakan, menara masjid dari abad ke-18 itu roboh pada saat sekitar 300 anggota jemaah tengah melakukan shalat Jumat (19/2)
• Menurut seorang pejabat, selain dipenuhi jemaah yang tengah mengikuti shalat Jumat, saat itu juga sedang ada shalat jenazah. ”Selain shalat Jumat, jemaah juga sedang mendoakan jenazah yang terbaring di dalam masjid,” kata pejabat itu.
Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/21/03524227/sebanyak.41.jemaah.tewas


10) Kandidat PDIP Mulai Saling Klaim Dukungan


SUKABUMI - Bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi dari PDIP terus menggeliat. Menjelang penetapan usungan balon 27 Mei 2010 mendatang, para kandidat mulai saling klaim dukungan Pimpinan Anak Cabang (PAC).
Salah satu kubu yang menyatakan telah memperoleh dukungan PAC PDIP adalah pasangan Hasymi Romli-Iman Adi Nugraha. “Sejak melamar ke PDIP, kami sudah melakukan pendekatan dengan para pengurus PAC,” kata Iman Adi Nugraha yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Minggu (21/2/2010).
Tindakan yang sama juga dilakukan oleh kubu pasangan Lukas Mulyana. Mantan Kepala Dispenda Kabupaten Sukabumi ini mengklaim telah mengantongi dukungan lebih dari 35 PAC dari 47 PAC PDIP yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tingginya jumlah dukungan tersebut tidak lebih karena faktor sejarah dan kedekatan Lukas Mulyana dengan PDIP.
Santo, juru bicara tim pemenangan Lukas Mulyana, menyebutkan pernyataan dukungan dari para PAC ini sudah terrealisasi dalam bentuk pernyataan tertulis. “Dari 47 PAC yang ada, setidaknya kami sudah mendapatkan dukungan dari 35 PAC. Hal ini sangat mudah sekali kami peroleh, mengingat pak Lukas adalah figur yang telah akrab denganPDIP,”tuturnya.
Seperti diketahui, terdapat tujuh nama bakal calon bupati dan wakil bupati yang masuk dalam nominasi kandidat PDIP. Saat ini ketujuh nama tersebut masih dalam tahap penggodokan untuk mendapatkan rekomendasi pengusungan dari DPP PDIP. Selain Lukas Mulyana, Hasymi Romli dan iman Adi Nugraha, empat nama lainnya yakni Ayu Azhari, Dadun Amarudien, Bambang Jayawartawa dan budi Widaya.
Sementara itu Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi Muhammad Zaenudin mengatakan dukungan PAC tidak mempengaruhi terhadap lahirnya penetapan pengusungan. Pasalnya, penetapan usungan adalah hak sepenuhnya kepengurusan tingkat DPP, dalam hal ini Ketua umum Megawati Soekarnoputri.
“Kendati demikian dukungan PAC tetap diperlukan, apalagi pascalahirnya penetapan pengusungan. Sebab bagaimanapun motor politik pada pilkada ini berada di tingkat PAC. Kepengurusan tingkat kecamatan inilah menjadi penentu dalam meraih serta mempertahankan suara PDIP,” pungkasnya


Keterangan
Penalaran :
• Bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi dari PDIP terus menggeliat. Menjelang penetapan usungan balon 27 Mei 2010 mendatang, para kandidat mulai saling klaim dukungan Pimpinan Anak Cabang
Argumentasi :
• Salah satu kubu yang menyatakan telah memperoleh dukungan PAC PDIP adalah pasangan Hasymi Romli-Iman Adi Nugraha. “Sejak melamar ke PDIP, kami sudah melakukan pendekatan dengan para pengurus PAC,” kata Iman Adi Nugraha yang kini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Minggu (21/2/2010)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/02/21/339/305733/kandidat-pdip-mulai-saling-klaim-dukungan

Ducati Desmosedici

Ducati Desmosedici
 Semua motor moto gp memiliki kecepatan sangat tinggi. (hasil generalisasi)
Ada keinginan dari diri pribadi ini untuk mengendarai motor moto gp.
Oleh karena itu, motor moto gp yang akan kendarai memiliki kecepatan yang sangat tinggi. (deduksi)
Saya sebenarnya sangat suka dengan motor yang memiliki kecepatan sangat tinggi. (induksi : generalisasi)
Ducati Desmosedici di sircuit itu adalah motor moto gp berkecepatan sangat tinggi.
Oleh karena itu, saya sangat suka dengan motor moto gp ini. (deduksi)
Saya sangat suka mengendarai motor yang saya sukai. (induksi : generalisasi)
Saya sangat suka motor Ducati Desmosedici di sircuit itu
Oleh karenanya, betapa sangat ingin saya mengendarainya. (deduksi)

 Semua kopi hitam pahit rasanya (hasil generalisasi)
Kali ini saya diberi kopi hitam
Sebab itu kopi hitam ini pahit rasanya (deduksi)
Saya tidak suka akan kopi-kopi yang pahit rasanya (induksi : generalisasi)
Ini adalah kopi hitam pahit
Sebab itu, saya tidak suka kopi hitam ini
Saya tidak suka makan apa saja yang tidak saya senangi
Saya tidak suka kopi hitam ini
Sebab itu, saya tidak meminumnya (deduksi)

silogisme

Silogisme kategorial
Tidak ada Manusia yang kekal
Mahasiswa adalah Manusia
Jadi Mahasiswa tidak kekal

Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Aan adalah mahasiswa
Aan lulusan SLTA

Semua tumbuhan membutuhkan air. (Premis Mayor)
Akasia adalah tumbuhan (premis minor).
Akasia membutuhkan air (Konklusi)

Semua yang halal dimakan menyehatkan (mayor).
Sebagian makanan tidak menyehatkan (minor).
Sebagian makanan tidak halal dimakan (konklusi).

Silogisme Hipotesis
Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.
Air tidak ada.
Jadi, Manusia akan kehausan.

Jika tidak ada udara, makhluk hidup akan mati.
Makhluk hidup itu mati.
Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.
Silogisme Alternatif
Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Nenek Sumi berada di Bandung.
Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.

Anak kecil itu berada di dalam kelas atau di luar kelas
Anak kecil berada di luar kelas
Jadi, anak kecil tidak berada di dalam kelas
Silogisme Entimen
PU : Kartika mau minum teh atau susu
PK : Kartika tidak ingin teh
K : Kartika ingin susu
Entimem : Kartika ingin susu karena tidak ingin the
PU : Jika Irfan tidak menikah cepat, Irfan akan dimarahi Kartika
PK : Irfan mau menikah cepat.
K : Irfan tidak dimarahi Kartika.
Entimem : Irfan tidak dimarahi Kartika karena Irfan mau menikah cepat.

Minggu, 05 Juni 2011

HUKUM PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN
Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuatmanusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? MenurutPasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) menyangkut hal tertentu;
4) adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya
perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari
para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dala
somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak
mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:
”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).
Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnyaadalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian,
tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.

Selasa, 31 Mei 2011

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah).
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket).
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ada beberapa pengertian monopoli yang diartikan beberapa

Kalangan; Black’s Law Dictionary mengartikan monopoli sebagai “a peveilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right ( or power ) to carry on a particular article, or control yhe sale of whole supply of a particular commodity ” . Henry Champbell Black,1990 : 696

Disamping istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli .

Dengan demikian Undang-undang Anti Monopoli No 5 tahun 1999 dalam memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang interbrand, maupun kompetisi yang intraband. Yang dimaksud dengan kompetisi yang interbrand adalah kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama. Dilarang misalnya jika satu perusahaan menguasai 100 persen pasar televisi, atau yang disebut dengan istilah “monopoli”. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetisi yang intraband adalah kompetisi diantar distributor atas produk dari produsen tertentu. (Munir Fuady 2003: 6)

Disamping itu, ada juga yang mengartikan kepada tindakan monopoli sebagai suatu keistimewaan atau keuntungan khusus yang diberikan kepada seseorang atau beberapa orang atau perusahaan, yang merupakan hak atau kekuasaan yang eksklusif untuk menjalankan bisnis atau mengontrol penjualan terhadap seluruh suplai barang tertentu .

Dalam hukum Inggris kuno, monopoli diartikan sebagai suatu izin atau keistimewaan yang dibenarkan oleh raja untuk membeli, menjual, membuat. Mengerjakan atau menggunakan apapun secara keseluruhan, dimana tindakan monopoli tersebut secara umum dapat mengekang kebebasan berproduksi atau trading. Atau monopoli dirumuskan juga sebagai suatu tindakan yang memiliki atau mengontrol bagian besar dari suplai di pasar atau output dari komoditi tertentu yang dapat mengekang kompetisi, membatasi kebebasan perdagangan, yang memberikan kepada pemonopoli kekuasaan pengontrolan terhadap harga.


Struktur monopoli sering pula dibedakan atas monopoli alamiah dan non alamiah. Monopoli alamiah antara lain dalam memproduksi air minum, gas, listrik dan lainnya sedangkan monopoli non alamiah yang merupakan monopoli berasal dari struktur oligopoli yang kolusif sehingga mendapatkan tempat yang kurang baik , akan tetapi bukan berarti yang alamih juga dapat melepaskan diri dari citra yang kurang baik di pihak lain. (Nurimansyah Hasibuan .1993)

Praktek-praktek monopoli di Indonesia sering tidak mendapatkan tempat perhatian dalam dunia penelitian. Namun demikian, oleh karena fasilitas-fasilitas tertentu dari pemerintah, maka kehadiran monopolis dapat memperkuat transfer pendapatan dari yang relatif lemah ke kelompok yang relatif lebih kuat, maka kehadiran monopolis dapat memperkuat transfer pendapatan akan tetapi walaupun monopolis mendapatkan keuntungan yang super normal namun kurang diimbangi dengan pembayaran pajak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.(Nurimansyah Hasibuan .1993)

perlindungan konsumen

perlindungan konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri adalah tujuan perlindungan konsumen menurut pasal:
a. pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen
b. pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen
c. pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen
d. pasal 6 Undang-undang Perlindungan Konsumen
2 segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen adalah pengertian
a. Perlindungan Konsumen
b. Pengendalian konsumen
c. Anti monopoli
d. Persaingan monopoli tidak sehat