Minggu, 10 April 2011

HUKUM PERDATA


Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

Pengertian Hukum Perdata :
Hukum Perdata adalah Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.





Hukum Perdata ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain:

  1. Hukum Keluarga
  2. Hukum Harta Kekayaan
  3. Hukum Benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
  6. Hukum Acara
  7. Hukum Tata Negara
  8. Hukum Administrasi  Negara
  9. Hukum Internasional
  10. Hukum Adat
  11. Hukum Islam
  12. Hukum Agraria
  13. Hukum Bisnis
  14. Hukum Lingkungan

1.Hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat disebut??
a.Hukum perikatan
b.Hukum perdata
c.Hukum pidana
d.Hukum kekayaan 

2. Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri yaitu pengertian hukum
a.Hukum warisan
b.Hukum kekayaan
c.Hukun tetntang diri seseorang
d.Hukum kekeluargaan

HUKUM PERIKATAN


Pengertian perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. 
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Dasar hukum perikatan.
Berdasarakan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. perikatan yang timbul undang – undang.
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Asas – asas dalam hukum perjanjian.
asas – asa hukum dalam perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
. Asas kebebasan berkontrak.
. Asaa konsensualisme.
Wansprestasi dan Akibat – akibatnya.
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk Wansprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat – akibat Wansprestasi.
Akibat – akibat Wansprestasi berupa hukuman atau akibat – akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi,
dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.
Hapusnya perikatan.
perikatan bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata.
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalh sebagai berikut:
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Pembaharuan hutang.
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. Pencanpuran hutang.
6. Pembebasan hutang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10.Lewat waktu.
1Jelakan Pengertian hukum perikatan?
a. hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
b.Hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat
c.hukum yang mengatur antara manusia dengan tuhan
d.hukum yang mengatur antaramanusia dengan alam
2.      Yang termasuk bentuk Wansprestasi adalah??
a.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
b.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
c.       Perjumpaan hutang atau kompensasi
d.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya

hukum perjanjian dan hukum perdagangan



HUKUM PERJANJIAN

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang at, perjanjian au lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa , perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. , perjanjian itu secara sederhana  da, perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya , perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:

1) Kesepakatan para pihak;

2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);

3) menyangkut hal tertentu;

4) adanya causa yang halal.


Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu   perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama, perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap ,  mengikat para pihak layaknya, perjanjian yang sah. Sedangkan , perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).

Akibat timbulnya , perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:

(1) , perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

(2) , perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.

(3) , perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.


Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau, perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat , perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).

Setelah , perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan , perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam , perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?

Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam , perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar , perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan , perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.

Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam , perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:

”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan , perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.

Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).


Hukum Perdagangan 


Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “Dagang-Tukar”. Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. Caranya adalah dengan menukar barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan barang milik orang lain yang dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah :
a. Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin ditukarkannya dengan beras.
b. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan setengah celana.
Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan cara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu benda tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.
Selain itu, ternyata kekayaan usaha perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A.Molengraaff. Pendapat tersebut didasarkan pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS : “Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS, “barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur-krediturnya (si-berpiutang)”.
Selain berdasarkan asas dari pasal 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang di bebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si-pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem peraturan perundang-undangan Negara kita yang sekarang masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggunganjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

Rabu, 05 Januari 2011

NARUTO

Tiga belas tahun sebelum cerita ini dimulai, seekor monster rubah ekor sembilan bernama Kyuubi menyerang Konoha, sebuah desa shinobi yang terletak di negara Api. Kekacauan terjadi di desa Konoha dan korban banyak berjatuhan....akhirnya ada seseorang yang berhasil menyegel Kyuubi itu ke tubuh Naruto, seseorang yang berhasil menyegel siluman rubah ekor itu dikenal sebagai Yondaime Hokage,Hokage ke 4 atau Namikaze Minato yang tidak lain adalah ayah dari Naruto. Begitu kuatnya Kyuubi sehingga penyegelan itu harus dibayar dengan kematian Yondaime Hokage sendiri.
Tiga belas tahun kemudian, tersebutlah seorang remaja bernama Naruto Uzumaki yang sering membuat onar di desa Konoha. Naruto melakukan hal itu karena menginginkan perhatian dari penduduk desa yang menjauhinya karena rubah di tubuhnya. Naruto kemudian di tipu oleh seorang pengkhianat untuk mencuri gulungan rahasia dari Hokage ke 3 (Sarutobi Hokage), Naruto yang polos melakukan hal tersebut dan berhasil mencuri serta mempelajari jurus seribu bayangan. Setelah tahu bahwa dia dimanfaatkan Naruto menolak memberikan gulungan tersebut. Naruto kemudian ditolong oleh guru Iruka yang merupakan guru favorit Naruto. Dialah orang yang pertama kali mengakui keberadaan Naruto, karena dulu guru Iruka pernah mengalami hal yang sama yaitu hidup tanpa orang tua, dan selalu diselimuti kesendirian.
  • Haku dan Zabuza
Naruto kemudian lulus menjadi genin, dan satu team dengan Sasuke dan Sakura. Team mereka disebut Team 7 yang diketuai oleh Kakashi. Saat menjalankan tes dengan Kakashi, Naruto, Sasuke dan Sakura nyaris tidak lulus, karena melihat kekompakan team antara Naruto dan Sasuke maka Kakashipun meluluskan mereka, Dengan alasan yang pernah pernah dikatakan temannya Obito dari klan Uchiha, yaitu "orang yang tidak taat akan peraturan adalah sampah tapi orang yang membiarkan temannya menderita lebih hina dari pada sampah!!" Misi Naruto dan yang lain dimulai, yaitu mengawal seorang penduduk negeri Air. Naruto, Sakura, Sasuke dan Kakashi berhadapan dengan dua ninja kuat pelarian dari negeri kabut yaitu Haku dan Zabuza yang dikirim oleh seorang gangster kaya raya untuk menghentikan pembangunan jembatan oleh penduduk negeri air yang miskin. Pertarungan sengit terjadi, Haku hendak menyerang Naruto tetapi malah terkena Sasuke yang melindungi Naruto. Mengira Sasuke tewas Naruto marah serta chakra Kyuubi pun terlepas membuat Haku kewalahan. Kakashi yang hendak menghabisi Zabuza dengan jurus raikiri mengenai Haku yang melindungi Zabuza. Karena terharu atas pengorbanan Haku dan merasa dikhianati oleh pihak gangster yang malah mencoba membunuhnya, Zabuza pun mengamuk dan membunuh ketua gangster dengan kunai kecil di mulutnya. Akhir pertarungan Zabuza tewas disamping Haku. Penduduk negeri air pun menamai jembatan baru itu dengan nama jembatan Naruto sebagai tanda terima kasih dan penghargaan kepada Naruto yang telah membangkitkan semangat penduduk negeri Air.
  • Pembukaan Ujian Chunin
Hokage 3 memanggil para Jounin Konoha untuk mendiskusikan mengenai ujian chunin antara Konoha dan Sunagakure. Para Jonin sepakat untuk mengadakan ujian dan mengirim ninja - ninja pilihan mereka. Saat pendaftaran ujian Naruto, Sasuke dan Sakura bertemu dengan banyak saingan baru yang kuat antara lain, Gaara, Kankurou, Temari, Rock Lee, Neji Hyuga dan lain - lain. Ujian awal dimulai dengan tes tertulis, berkat Naruto sebagian besar peserta dapat lulus. Ujian kedua berupa pencarian gulungan di hutan. Diluar dugaan, Naruto, Sasuke dan Sakura diserang oleh salah satu sannin legendaris Orochimaru yang menyamar menjadi peserta. Orochimaru menandai Sasuke sebagai calon pengikutnya. Naruto dan yang lainya berhasil lolos berkat Kabuto yang banyak memberi petunjuk pada Naruto, Sasuke dan Sakura. Sementara itu, Kiba, Hinata dan Shino menyaksikan kehebatan Gaara yang mengerikan, babak ketiga dimulai ! Babak ketiga dimulai, Kabuto tiba - tiba mengundurkan diri membuat Naruto keheranan. Pertarungan sengit dimulai antara Sakura versus Ino, Neji versus Hinata, Naruto versus Kiba, Garaa versus Rock Lee dan lain - lain. Pertarungan demi pertarungan berakhir dengan mengharukan, Naruto yang melihat kekejaman Neji saat melawan Hinata, dan hinata berjanji untuk mengalahkan Neji. Pertarungan Lee melawan Garaa adalah yang paling sengit dimana Lee terpaksa menggunakan serangan pamungkasnya ura renge, membuat Garaa terdesak dan nyaris gelap mata membunuh Lee apabila guru Guy tidak datang tepat waktu untuk menghentikannya. Sementara itu Kakashi memberikan pembatas segel yang diberikan Orochimaru pada Sasuke. Kakashi nyaris bertarung dengan Orochimaru yang tiba - tiba muncul. Disini juga terungkap bahwa Kabuto adalah mata - mata Orochimaru. Babak ketiga usai...

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.bebas menjadi anggota
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.artinya anggota koperasi mempunyai jiwa yang mandiri
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.

Tiket Aff Suzuki Cup 2010

Tiket Aff Suzuki Cup 2010 - Tiket Aff Suzuki Cup 2010 saat ini sedang ramai diburu oleh mereka yang ingin menyaksikan secara langsung pertandingan antara Indonesia vs Filipina leg kedua nanti. Nah saat ini ada berita baik bagi anda yang ingin mendapatkan Tiket Aff Suzuki Cup 2010 sebab Panitia Lokal Suzuki AFF Cup 2010 telah mengumumkan cara mendapatkan tiket hajatan sepak bola bergengsi se-Asia Tenggara itu. Bisa melalui online maupun langsung di tempat.

"Tiket secara online dapat diperoleh dengan dua cara, satu real online, dengan menggunakan kartu kredit. Satu lagi dengan cara transfer ke sejumlah bank yang telah disediakan, diantaranya bank Victoria dan beberapa bank lain," terang Djoko Driyono.

Selain itu, tiket presales juga bisa didapatkan langsung di beberapa titik penjualan yakni di kantor PSSI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, dan di tiga cabang bank Victoria yang tersebar di kompleks pertokoan Senayan City, Jakarta Selatan, Cempaka Mas, Jakarta Timur dan di Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari sekitar 87 ribu kapasitas Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, PSSI akan menggunakan sekitar 70 persennya, yakni 60.659 bangku penonton.

Bagi pembeli tiket lewat sistem online, CEO PT Liga Indonesia itu menjelaskan, “Setelah itu, pembeli sendiri yang memutuskan akan mencetak sendiri tiket elektroniknya, atau hanya mencetak tanda terima untuk ditukarkan tiket seperti biasa.”

Jika memilih tanda terima, pembeli dapat menukarkannya di kantor My Ticket yang berada di jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Tiket akan dibagi dalam enam kelas, yakni VVIP, VIP barat, VIP timur, Kategori I, Kategori II dan Kategori III dengan kisaran harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 255 ribu.

“Untuk pemesanan, bisa mengakses situs resmi My Ticket di ticketsas.com, mulai Rabu (24/11),” tambahnya.

Terang Djoko, sistematika penjualan tiket ini diatur langsung AFF melalui WSG, pemegang hak komersial Piala AFF 2010 ini. WSG kemudian menunjuk perusahaan seat adviser, yakni My Ticket yang khusus menangani penjualan tiket dan pengaturan tempat duduk.

"Mulai dari penjual dan pengatur masuknya penonton semuanya dari mereka (WSG), yang dibekali secara khusus kemampuan untuk mengoperasikan peralatan yang terintegrasi secara online serta kemampuan khusus untuk mengatur alur penonton," Djoko menambahkan.

Lagi menurut Djoko, baik di SUGBK maupun di Jakabaring, Palembang, sebanyak 5300 tiket telah dibeli untuk suporter Malaysia. “Baik terisi maupun tidak, jumlah tersebut tidak bisa kami otak-atik. AFF yang memutuskan hal ini,” ungkapnya.

Djoko mengingatkan para penonton untuk berlaku tertib, karena selain petugas yang bukan dari panitia lokal, area keamanan juga terbagi dalam beberapa ring.

“Adar ring pengamanan untuk pemegang tiket, jadi nanti hanya pemilik tiket yang boleh masuk ke area jogging track Senayan,” ujar Djoko.

Djoko juga menjamin akan ada perlakuan khusus bagi para kelompok suporter yang akan menyaksikan aksi Tim Merah Putih.