Selasa, 23 November 2010

kunci gitar dan lirik lagu indonesia

Chord lagu indonesia
 
Kunci gitar jadikan aku yang kedua(astrid)
 
Intro: D   Em   Bm   G (2x)
 
(*)
  D            Em
Jika dia cintaimu
      Bm              G
Melebihi cintaku padamu
            D               Em
Aku pasti rela untuk melepasmu
      Bm                   G
Walau ku tahu ku ‘kan terluka
 
(**)
  D               Em
Jikalau semua berbeda
       Bm                     G
Kau bukanlah orang yang ku puja
            D             Em
Tetapi hatiku telah memilihmu
      Bm                         G
Walau kau tak mungkin tinggalkannya
 
Reff:
         G            D
Jadikan aku yang ke dua
          Bm          A
Buatlah diriku bahagia
         G               D
Walaupun kau tak ‘kan pernah
      Bm         A
Kumiliki selamanya…
 
D       Em
Tap tara   tap tara
Bm            G
Tap tara yeah tap tara…
D Em Bm  G
tap tara…
 
Kembali ke: (*), (**), Reff (2x)
 
Int: Bm  A  D  Em  F#m  G (2x)
 
Kembali ke: Reff (4x)
 
       G           D   Bm         A
Ohh yang ke dua… yang ke dua…



Kunci gitar bintang disurga(peterpan)
Em
masih ku merasa angkuh
C
terbangkan anganku jauh
G
langit kan menangkapku
Bm
walau kan terjatuh
Em
dan bila semua tercipta
C
hanya untuk ku merasakan
G
semua yang tercipta
Bm
hampa hidup terasa
Musik: Em C G Bm
Em
lelah tatapku mencari
mencari
C
arti untukku membagi
G
menemani langkahku
Bm
namun tak berarti
Em
dan bila semua tercipta
C
tanpa harus ku merasakan


G
cinta yang tersisa
Bm
hampa hidup terasa
C
bagai bintang di surga
G
dan seluruh warna
D
dan kasih yang setia
Bm
dan cahaya nyata
C
oh bintang di surga
G
berikan cerita
D
dan kasih yang setia
Bm
dan cahaya nyata


Kunci gitar cobalah(hijau daun)
        
 
Am
Cobalah hentikan langkahku
         C
Kau coba lagi hentikan aku
          G
Ku tak pernah tau keinginanmu
               F        Em
Dan tak pernah tau arah hatimu
 
Am C F Dm 
 
   Am
Ku coba pahami langit
            C
Kau cobakan lagi pijaki bumi
        G
Di atas hatiku ku tinggalkanmu
        F             Em
Di atas hatimu kau rendahkan aku
 Am
Ku tau semua berubah
          C
Engkaupun tau semua berubah
         G
Kau tanyakan lagi keteguhanku
            F           G
Dan dapat rasakan kau ragu
 
               F     G     Am
Dan coba kau tanya seluruh alam
             C              G
Apa yang kau tanya kan ku lakukan
               F      G    Am
Apa yang kau rasa kan kumimpikan
             Dm            G
Aku menunggumu di atas hatiku
 
             
  F     G     Am
Dan coba lihat apakah jawabnya
                 C           G
Mungkinkah kau temu di sudut malam
               F     G     Am
Apa yang kau tanya tlah kulakukan
            Dm              G
Aku menunggumu masih menunggu

PERKEMBANGAN KOPERASI DI DALAM NEGRI DAN DILUAR NEGRI

PERKEMBANGAN KOPERASI DI DALAM NEGRI DAN DILUAR NEGRI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya
Di Indonesia yaitu seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja Pada tahun 1896 di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri .Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda .Assisten-Residen itu sewaktu cuti mengunjungi negara Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Hingga penjajahan Belanda Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Kini koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus Shankar 2002.




Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu
1.      Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
2.      Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
3.      Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Koperasi tersebut di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. hingga sampai saat ini Koperasi Indonesia primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan Koperasi Indonesia sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total Koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi, jumlah yang tidak sedikit.Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha2 kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasionalSelain itu, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia.
Tahun 2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia.
Selama tahun 2008 Kemenkop dan UKM telah menyeleksi 3.866 Koperasi Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk diumumkan dalam berita negara.
Anggaran APBN tahun 2008 Kemenkop dan UKM sebesar Rp 1,098 triliun telah direaliasikan sebesar Rp 940,95 miliar (85,65 %) sehingga Sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) senilai Rp 157,31 miliar terdiri dari penghematan Rp 60,3 miliar dan lain-lain Rp 97,01 miliar.
Perkembangan koperasi di Eropa

Di negara barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
 
saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.  
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
           



   

Kamis, 07 Oktober 2010

manfaat koperasi

Manfaat koperasi
Menurut pengamatan yang saya lakukan di berbagai media , manfaat koperasi sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup kita , antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam kehidupan ekonomi maupun sosial. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi harus didahulukan karena anggota koperasi adalah bagian terpenting yang menjadi penggerak koperasi.
Meskipun manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para anggota anggotanya, namun demikian kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab terhadap koperasi. seperti ketidak jujuran pengurus atau anggota koperasi tersebut , kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman bagi para peminjam , pengelolaan kurang demokratis, serta kurangnya kesadaran untuk menjalankan serta memajukan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada keaktifan anggotanya . Dengan demikian tanggungjawab dan kejujuran pengurus dan anggota koperasi sangat diperlukan agar koperasi dapat berkembang.
koperasi akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan kerja sama para anggota dan pngurusnya. Agar koperasi dapat berfungsi dengan baik, maka koperasi perlu mendapat pantauan dari pemerintah. 
Modal Pinjaman koperasi berasal dari:
·        Dari anggota dan calon anggota koperasi
·        Dari bank dan lembaga keuangan
·        Dari penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka kesimpulannya Koperasi dikatakan berhasil apabila mampu  meningkatkan kesejahteraan para anggota-anggotanya.